Sudah bosan dengan mobil dan ingin ganti baru, lelang saja.
Gaya hidup orang-orang saat ini sudah tidak bisa ditebak ya. Dulu sha inget banget almarhum papa bilang "orang-orang tu lebih memilih memiliki rumah dulu, setelahnya baru kendaraan". Tapi melihat kehidupan di Ibu kota seperti jakarta ini, sepertinya hal itu harus diralat. Karena walaupun rumah mengontrak, beberapa dari sebagian besar orang dijakarta memiliki kendaraan, minimal beroda dua.Kebutuhan mobilitas yang tinggi, menjadikan orang-orang dijakarta membutuhkan kendaraan untuk digunakan berangkat bekerja. Ada yang menggunakan motor dan ada juga yang menggunakan mobil, untung saja belum sampai level pakai helikopter...duh duh duh. Dan kerennya, mereka bahkan bisa menggunakan kendaraan yang berbeda-beda dalam kurun waktu yang singkat.
Jika diperhatikan, penggantian kendaraan yang cenderung cepat ini tak lepas dari mudahnya melakukan lelang mobil. Begitu banyak lembaga lelang yang bersedia memberikan bantuan kepada para pengguna kendaraan yang ingin mengganti kendaraan mereka dengan model baru tanpa harus membelinya ke dealer-dealer resmi. Sebut saja salah satu lelang mobil perusahaan bidwin.
Setiap bulan, setidaknya mereka melakukan 1 kali jual beli mobil melalui sistem lelang. Bahkan tak tanggung-tanggung, kegiatan ini dilakukan secara serempak di beberapa kota yang memiliki jaringan pool. Namun untuk melakukan penitipan pada pelelangan, bidwin menerapkan beberapa aturan agar pemilik kendaraan yang dilelang merasa aman dan nyaman dalam menjual mobilnya.
Mendaftarkan Diri Secara Langsung dengan Identitas Lengkap
Setiap orang yang hendak mengikuti lelang di bidwin, mereka diminta untuk memasukan nama sesuai dengan identitas yang masih berlaku, serta identitas pendamping apabila kendaraan yang hendak dilelang milik orang lain.
Pemeriksaan Surat Terbaru
Kemudian setelah mengisikan identitas, masing-masing orang yang hendak mengikut sertakan diri mereka dalam lelang mobil, harus menunjukan Bukti Pemilikan Kendaraan dengan Kwitansi Pembayaran Pajak yang terbaru. Hal ini guna menghindarkan dari tunggakan pajak yang nantinya akan memberatkan pembeli.
Pemeriksaan Kondisi Mesin
Setelah surat-surat kepemilikan dianggap lengkap, langkah selanjutnya adalah pemeriksaan kondisi fisik dan mesin kendaraan agar pihak pelelang tau terhadap kerusakan atau kondisi mesin sebelum dan setelah dilelang. Hal ini kembali dilakukan untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen yang akan membeli mobil tersebut dikemudian hari.
Penitipan Dengan Cek Kondisi Mobil
Saat sebelum dimasukan dalam pool untuk kemudian ditampilkan saat lelang, setiap mobil akan diberikan catatan terkait kondisi fisik dan mesin yang dilakukan pada tahapan diatas. Dengan melakukan cek ini, setiap pemilik kendaraan akan mendapatkan data yang riil terkait kondisi kendaraan sebelum dilelang, dan saat dilelang. Jika dikemudian hari terdapat perbedaan kondisi mesin, maka pemilik kendaraan dapat melakukan klaim terhadap perusahaan jual beli mobil ini.
Ke empat langkah diatas, merupakan langkah wajib yang harus dilalui oleh siapapun yang hendak melakukan kerjasama dalam melakukan lelang di bidwin. Dengan demikian tingkat keamanan dan kenyamanan tetap diutamakan dalam melakukan lelang mobil.




